Senin, 26 Maret 2018

Setelah PK Ditolak MA, Ahok Tak Bisa Mengajukan Lagi


Poker Uang Asli Rupiah - Mahkamah Agung menampik peninjauan kembali (PK) yang diserahkan bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok, Senin (26/3/2018). Juru Bicara MA Suhadi menyebutkan, majelis hakim yang di pimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menampik semua argumen yang diserahkan dalam PK Ahok.

" PK Ahok tidak dipenuhi majelis hakim. Argumennya (memajukan PK) tidak dipenuhi majelis hakim. Pertimbangan belum juga dapat saya berikan tahu, " tutur Suhadi waktu di konfirmasi Kompas. com, Senin sore. Terlebih dulu, dalam program AIMAN yang tampil di KompasTV, Senin (5/3/2018), Suhadi menyebutkan kalau usaha mengajukan PK Ahok itu adalah yang pertama serta paling akhir untuk Ahok.

" Bila lihat apa yang telah digariskan Mahkamah Agung itu yaitu final, 1x. Cuma 1x serta tidak bisa ada PK beda, " kata Suhadi. Walau sebenarnya, pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Th. 2014 mengenai Pembatasan PK, yang pada dasarnya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali. Beberapa terdakwa juga terdaftar sempat memajukan PK lebih dari sekali, seperti terpidana mati masalah narkoba Zainal Abidin. Suhadi menyebutkan, argumen Ahok tak akan dapat memajukan PK karna MA lihat keadaan yang ada, manajemen perkara ada UU beda yang memastikan 1x. " UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak bisa dikerjakan PK, " katanya.


Suhadi menerangkan, PK lebih dari sekali ini diusahakan terpidana mati karena putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. PK juga jadi langkah mengulur-ulur hukuman. " Kematian tidak dapat diganti dengan apapun, jadi orang berupaya hindari, " tuturnya. Kondisi yang dapat buat perkara dilihat kembali lebih dari sekali yaitu bila ada putusan yang bertentangan satu dengan beda. Umpamanya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), namun kalah di ranah perdata hingga tidak dapat dieksekusi.

Bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018. PK itu berkaitan vonis 2 th. penjara dalam masalah penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.